Thursday, February 18, 2010

Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin

Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin


Kamis, 2 Maret, 2006 oleh: Siswono
Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Gizi.net - Pemerintah pusat perlu mengevaluasi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) yang diselenggarakan PT Askes. Pasalnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah organisasi nonpemerintah di lima kota, diketahui kinerja buruk PT Askes dalam mengelola JPKMM. Hal itu, tertuang dalam keterangan tertulis YLKI yang disampaikan Huzna Zahir, akhir pekan lalu.

Berkaitan dengan itu, dr Tavip Hermansyah dari PT Askes yang dikonfirmasi Senin (27/2) menyatakan hasil pemonitoran JPKMM oleh 95 perguruan tinggi dengan ruang lingkup yang bersifat nasional, cukup baik. Menurutnya, pada Desember 2005 dilakukan pemonitoran dan evaluasi oleh 95 perguruan tinggi dengan hasil, antara lain ketepatan sasaran 84,97 persen, tepat jumlah 88,74 persen, tepat waktu 60,75 persen, tingkat pemenuhan program 63,71 persen, dan efektivitas program 69,90 persen.

Huzna menjelaskan, penelitian JPKMM atau yang dikenal dengan Askeskin, dilakukan YLKI bersama Pusat Pengembangan Peranan Wanita Universitas Padjadjaran Bandung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sleman, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi Surabaya, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores di Maumere. Penelitian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2005.

Penelitian menemukan pendataan yang menjadi tanggung jawab PT Askes sejak November 2004 (berdasarkan SK Menkes Nomor 1241/2004) hingga kini belum terlaksana.

Kelemahannya, ujar Huzna, acuan yang digunakan PT Askes adalah data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut hanya menunjukkan jumlah, bukan siapa yang berhak atas kartu Askeskin. Akibatnya cakupan penerima kartu Askeskin sangat rendah. Di Bandung misalnya hanya 21,7 persen dari kuota, Yogyakarta 2,1 persen, sementara di Surabaya, Kupang dan Maumere, belum ada satu pun kartu Askeskin yang dibagikan.

Kuota masyarakat miskin yang mendapat jaminan oleh PT Askes juga menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang sebenarnya. Perbandingan kuota dengan jumlah masyarakat miskin rentangnya adalah 31,7 persen hingga 71,3 persen. Ada sekitar 28 persen hingga 68 persen masyarakat yang belum terjaring dalam sistem ini.

Kenyataan

Huzna menjelaskan, menurut Menteri Kesehatan, walaupun kartu Askeskin belum dibagikan, masyarakat tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis, asal memiliki kartu sehat atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Kenyataannya, banyak kartu sehat yang telah ditarik tetapi belum mendapat kartu Askeskin. Dari survei YLKI juga diketahui bahwa hanya 21 persen pemegang SKTM yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Sebanyak 71 persen membayar biaya pelayanan kesehatan. Bahkan, sebesar 14 persen membayar lebih dari Rp 1 juta .

Sistem Askeskin juga tidak memuaskan provider, seperti RSUD dan puskesmas karena adanya penentuan tarif secara sepihak oleh PT Askes. RSUD dan puskesmas menombok biaya pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Sementara kucuran dana dari PT Askes ke puskesmas hanya mencapai 20 persen (80 persen dari 25 puskesmas yang disurvei belum menerima dana kapitasi dari PT Askes sebesar Rp 1.000/jiwa sesuai dengan kuota masing-masing puskesmas).

Padahal, Departemen Kesehatan telah membayar premi untuk PT Askes sebesar Rp 1 triliun untuk semester pertama (Januari sampai Juni 2005) dan ada sisa premi semester berikutnya sebesar Rp 1,169 triliun. "Kenyataan di lapangan, kartu paling cepat dibagi pada bulan September 2005 dengan cakupan yang sangat rendah. Padahal masa berlaku kartu hanya sampai Desember 2005. Bagaimana pertanggungjawaban dana yang ada di PT Askes," tanya Huznah.


Validasi

Menanggapi hal itu, Tavip menjelaskan jumlah masyarakat miskin yang ditanggung JPKMM ditetapkan oleh Departemen Kesehatan berdasarkan data BPS pada semester pertama tahun 2005 sebesar 36.146.700 jiwa. Kemudian, pemerintah daerah melakukan pendataan nama-nama masyarakat miskin dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Selanjutnya, PT Askes menerbitkan kartu Askeskin berdasarkan keputusan itu. Untuk pendistribusian kartu, ujarnya, dilakukan melalui kecamatan dan puskesmas. "Kecepatan distribusi kartu berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan dan keinginan proses validasi yang lebih akurat dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pada November 2005, pendistribusian kartu untuk Kupang 15 persen , Maumere 11,8 persen, Yogyakarta 62,5 persen. Bandung 82,53 persen," ucap Tavip.

Lebih jauh dikatakan, pada semester kedua tahun 2005, jumlah masyarakat miskin yang dijamin meningkat menjadi 60 juta jiwa. Penambahan ini karena jumlah masyarakat miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat jauh lebih kecil dari data pemerintah kabupaten/kota, sehingga pada semester kedua ditingkatkan cakupan peserta menjadi 60 juta jiwa.

Ditambahkannya, selama kartu Askeskin belum selesai diterbitkan dan didistribusikan, maka Kartu Sehat, Kartu Gakin, dan SKTM, masih tetap berlaku. Kebijakan penerbitan kartu SKTM adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Sumber: http://www.suarapembaruan.com

Wednesday, February 17, 2010

sekolah mahal ditengah zaman susah

Sejumlah sekolah favorit di Kota Yogyakarta seperti SMP Negeri 5 dan SMA Negeri 3, beberapa waktu lalu, menjadi sasaran unjuk rasa sekelompok pegiat LSM dan mahasiswa yang anti komersialisasi pendidikan.

Aksi unjukrasa bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional itu memprotes “arogansi pendidikan” yang semakin tidak memberi peluang rakyat kecil menikmati pendidikan yang baik dan berkwalitas.

“SMP Negeri 5 dan SMA Negeri 3 menjadi sasaran unjukrasa karena dua sekolah favorit di Kota Yogyakarta tersebut merupakan simbol sekolah mahal,” kata Dwi Deni Apriyono, koordinator aksi unjukrasa gabungan LSM dan mahasiswa.

Tahun lalu, untuk memasukan anaknya ke sekolah “papan atas” di Kota Yogyakarta, orangtua harus menyediakan uang sedikitnya Rp8 juta untuk SMA dan Rp6 juta untuk SMP.

Beratnya belajar di sekolah favorit juga tercermin dari besarnya uang SPP, yang berkisar Rp100ribu hingga Rp300ribu per bulan.

Belum lagi dana yang kembali dikutip sekolah ketika siswa harus mengikuti kegiatan yang membutuhkan biaya ekstra.

Pengutipan dana bernilai jutaan oleh sekolah favorit itu kemudian menular pada sekolah dengan kwalitas di bawahnya. Walaupun dana yang dikutip sekolah itu lebih kecil, tapi perbedaannya sering tidak berarti.

Bagi Marjono (40), Suyar (55) dan Sumino (48), orang-orang kecil di Kota Yogyakarta, semua biaya pendidikan itu adalah petaka. Mereka hanya bisa bermimpi bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.

“Sekolah-sekolah sekarang semakin mahal, padahal kita hidup dalam zaman susah. Akibatnya, rakyat kecil selalu tidak mampu mengubah nasib generasi berikutnya,” kata Marjono, pedagang angkringan, atau pedagang makanan dan minuman dengan gerobak dorong, yang mangkal di GOR Amongrogo.

Ia sekarang masih membiayai dua anaknya yang duduk di bangku SD dan SMP, sedangkan satu lagi baru berusia sembilan bulan yang perlu perhatian ekstra.

“Penghasilan saya dengan berjualan makanan dan minuman antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per hari. Relatif masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi untuk biaya sekolah yang semakin mahal tidak mungkin,” katanya.

Marjono yang pernah menjadi buruh bangunan tersebut berharap ada pendidikan murah untuk rakyat kecil agar anak-anak orang tak mampu memiliki kesempatan bersekolah seperti anak-anak orang kaya.

“Sekarang ini pendidikan sangat penting, karena setiap cita-cita harus dicapai dengan bekal pendidikan. Kalau pendidikan mahal, rakyat kecil akan selalu tidak punya kesempatan untuk berkembang,” tuturnya.

Pendidikan murah di tengah semakin mahalnya biaya pendidikan untuk semua jenjang pendidikan saat ini, menjadi satu-satunya harapan bagi rakyat kecil.

“Saya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sulit, apalagi menyediakan biaya pendidikan anak-anak,” kata Suyar (55), tukang becak asal Rejokusuman, Kabupaten Bantul.

Suyar yang setiap hari mangkal di utara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Yogyakarta mengatakan penghasilannya yang rata-rata antara Rp15.000-Rp20.000 per hari hanya cukup untuk biaya makan sehari-hari.

“Penghasilan sebesar itu tidak cukup untuk membiayai pendidikan tiga anak saya. Dua dari tiga anak saya hanya mampu bersekolah sampai SMP, satu lagi sempat SMA, dan sekarang mereka terpaksabekerja,” ujarnya.

Rakyat kecil sudah bekerja keras hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, belum terpikir untuk mencukupi biaya pendidikan anak-anak.

“Tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah menyediakan pendidikan murah namun bermutu agar anak-anak orang tidak mampu bisa sekolah di tempat yang baik,” kata Suyar.

Pandangan yang sama dikemukakan Sumino (48), pedagang kaki lima asal Kabupaten Gunungkidul. Katanya, “pendidikan murah sangat didambakan oleh orang-orang seperti saya”.

“Bagi saya, anak bisa sekolah sampai SMA saja sudah sangat berarti, karena saat ini biaya sekolah semakin mahal,” kata Sumino yang juga mangkal di dekat GOR Amongrogo.

Apalagi untuk sampai perguruan tinggi, rasanya tidak mungkin bisa tercapai. “Karena itu, pendidikan murah menjadi harapan rakyat kecil agar anak-anaknya bisa sekolah setinggi mungkin. Kalau tidak, maka anak-anak orang tidak mampu tetap akan ketinggalan,” kata dia.

Padahal, kata Dwi Deni Apriyono, pendidikan sebagai hak asasi manusia harus dipenuhi.

“Karena itu alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan harus segera direalisasikan sehingga pendidikan murah atau bahkan gratis bagi rakyat kecil bisa terwujud,” katanya.

Â

Subsidi rendah

Biaya pendidikan mahal yang dirasakan masyarakat saat ini disebut karena subsidi pemerintah masih rendah sehingga belum mampu menutup setengah dari kebutuhan biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sekolah.

“Pendidikan atau sekolah yang bagus tentu membutuhkan biaya besar, selain untuk operasional sekolah, juga untuk pengadaan sarana pendukung kegiatan belajar,” kata Ketua PGRI Yogyakarta Zainal Fanani.

Tingginya biaya pendidikan saat ini masih harus ditanggung sepenuhnya oleh orangtua siswa sehingga sangat terasa mahal dan memberatkan.

“Kalau pun saat ini ada subsidi, jumlahnya masih sangat kecil dan belum mampu membantu meringankan beban orangtua dalam membiayai pendidikananak-anak mereka,” ujarnya.

Semakin bagus sekolah memang semakin tinggi biaya yang harus dikeluarkan orangtua, dan ini yang dikhawatirkan masyarakat tidak mampu ketika ingin menyekolahkan anaknya di sekolah bermutu.

“Orangtua siswa dari keluarga tidak mampu akhirnya harus rela menyekolahkan anaknya di sekolah yang kurang bagus karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Seharusnya pemerintah dapat meningkatkan subsidi pendidikan baik untuk operasional sekolah termasuk pengadaan sarana dan prasarana maupun beasiswa bagi masyarakat tidak mampu.

Memang selama ini anggaran pendidikan ditetapkan 20 persen dari APBD, katanya, namun pada kenyataannya belum mencapai angka tersebut, dan itu pun lebih banyak digunakan untuk gaji pegawai atau guru.

Ketua DPRD Provinsi AchmadDjuwarto menilai semakin mahalnya biaya pendidikan yang dirasakan masyarakat saat ini karena anggaran belum sesuai amanat undang-undang.

“Undang-undang sebenarnya mengamanatkan 20 persen dari APBN/APBD. tetapi di DIY sendiri baru sekitar delapan sampai sepuluh persen,” katanya.

Jika anggaran pendidikan yang dialokasikan sudah 20 persen, maka sekolah minimal dapat memenuhi biaya operasionalnya termasuk menyediakan beasiswa bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

“Saya berharap pemerintah pusat dan daerah ke depan dapat memenuhi anggaran pendidikan 20 persen,” ujar Djuwarto.

Seperti diungkapkan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DIY Soegito, pemerintah memang harus menambah anggaranpendidikan agar beban masyarakat semakin berkurang namun kualitasnya tetap tinggi.

“Jika pemerintah tidak menambah anggaran pendidikan sehingga masih di bawah 20 persen, maka pemerintah dapat dikatakan belum melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” katanya.

Pemerintah pusat saja baru mengalokasikan 10,5 persen APBN untuk dana pendidikan, sedangkan Pemerintah Provinsi DIY baru 13,5 persen.

“Pemerintah berupaya memberikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban masyarakat. Namun BOSbaru diberikan untuk jenjang SD dan SMP,belum untuk SMA dan perguruan tinggi, sehingga jenjang pendidikan ini masih dirasakan sangat mahal,” ujarnya.

Bagi Dinas Pendidikan DIY, fokus pembangunan di bidang pendidikan adalah terwujudnya pemerataan. “Pendidikan harus menjangkau semua wilayah, baik kota maupun desa, dan pendidikan juga untuk semua orang, baik kaya maupun miskin,” katanya.

Wacana untuk menekan semakin mahalnya biaya pendidikan dikemukakan oleh Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Nanang Ismuhartoyo.

Kata dia, standarisasi otonomi sekolah yang antara lain meliputi standar kwalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam kebijakan sekolah di era otonomi ini dinilai dapat menekan mahalnya biaya pendidikan.

“Selama ini pemerintah hanya mengatur standar pada hal-hal di luar itu seperti jumlah guru,bangku dan murid, sementara untuk standar pelayanan masyarakat justru belum ada,” ujar Nanang.

Dengan kebijakan seperti itu, sekolah leluasa memanfaatkan status otonomi untuk membuat kebijakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, tidak terkecuali sekolah negeri.

Padahal, kata dia, pendidikan seharusnya menjalankan fungsi sosial yang berkewajiban melayani masyarakat, apalagi sekolah negeri yang notabene milik pemerintah.

“Sekolah negeri mestinya menjalankan fungsi dan kewajibannya sesuai amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.

Seperti kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pemerintah saat ini harus mewujudkan cita-cita “pendidikan yang berkeadilan”, terutama dikaitkan dengan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kredo ‘education for all’ saja tidak cukup, diperlukan ‘all for education’,” kata Sultan. Â (ant/ Eddy Karna Sinoel)

sumber http://beritasore.com/2007/05/09/sekolah-mahal-di-tengah-zaman-susah/

Monday, February 15, 2010

biaya pendidikan mahal

Biaya Pendidikan di Indonesia Mahal
PALEMBANG - Dewan Pertimbangan Pendidikan (DPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan sikap keprihatinannya atas mahalnya biaya pendidikan di Indonesia sekarang ini. Menurut Ketua DPP Sumsel Prof Dr Amran Halim, saat ini biaya pendidikan di Indonesia semakin hari semakin mahal. Itu tidak hanya terjadi di sekolah swasta. Bersekolah di sekolah negeri pun membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah agar masalah biaya pendidikan yang mahal menjadi perhatian serius dari pemerintah. Dengan semakin tinggi dan mahalnya biaya pendidikan maka masyarakat kurang mampu sulit menjangkaunya,'' ujar Amran Halim yang juga mantan Rektor Universitas Sriwijaya, Selasa (5/10) di Palembang.

Akibat biaya pendidikan yang mahal, menurut Amran Halim, banyak masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan tidak mampu membiayai pendidikan anaknya. ''Padahal pemerintah ingin menuntaskan wajib belajar atau wajar sembilan tahun. Jika masalah ini tidak mendapat perhatian maka program wajar tersebut tidak akan terealisasi. Banyak anak putus sekolah karena orangtuanya tidak mampu membiayai sekolah mereka.''
Untuk mengatasi masalah itu, DPP Sumsel melalui Gubernur Sumsel mengusulkan kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional agar memperhatikan memecahkan masalah biaya pendidikan ini. "Dalam kondisi perekonomian bangsa yang masih sulit sekarang ini, kami khawatir banyak anak usia sekolah tidak dapat melanjutkan pendidikannya,'' tambah Amran Halim pernah menjadi kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.

DPP Sumsel telah bertemu dengan Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman dan menyampaikan sejumlah masalah pendidikan di daerah ini. Selain masalah biaya pendidikan yang mahal, DPP Sumsel juga menyampaikan masalah pengadaan buku pelajaran di sekolah-sekolah yang tidak teratur dan sama.

"Dalam satu kecamatan saja ada pengadaan buku sekolah yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, tidak sama atau tidak seragam,'' ujar Amran Halim yang didampingi anggota DPP Sumsel seperti Prof. Dr. Waspodo dan Prof. Dr. Wardini Akhmad.

DPP Sumsel juga menyoroti masalah konversi nilai ujian akhir nasional (UAN). Melalui Gubernur Syahrial Oesman, DPP Sumsel mengusulkan kepada Menteri Pendidikan Nasional agar konversi nilai UAN pada akhir tahun ajaran ditiadakan.

"Kami berharap tidak ada lagi yang namanya konversi nilai lagi,'' tegas Amran Halim dengan alasan, konversi nilai yang diterapkan dapat merugikan siswa yang memiliki nilai lebih baik. "Kalau mereka tidak lulus ujian, maka para pelajar itu dapat mengikuti ujian susulan atau ujian akhir yang dilakukan tahun berikutnya,'' kata guru besar pendidikan tersebut.
Terhadap sorotan dan masalah pendidikan yang disampaikan DPP Sumsel. Gubernur Syahrial Oesman menyatakan akan meneruskan masalah tersebut kepada pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional. Selain itu, Pemerintah Sumatera Selatan juga akan melakukan rapat koordinasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas masalah pendidikan yang berkembang saat ini di Sumsel. (133)
Sumber:www.suarapembaruan.com

Sunday, February 14, 2010

peradilan sesat digorontalo

Liputan6.com, Gorontalo: Pertengahan Juli silam, pasangan suami istri Risman Lakoro dan Rustin Mahaji, mantan narapidana dalam perkara pembunuhan anak mereka Alta, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, Sulawesi Selatan. Mereka bermaksud meminta salinan putusan yang menjebloskan mereka ke penjara. Pasalnya, saat menjadi terpidana selama tiga tahun salinan tersebut tak pernah mereka terima. "Karenanya sekarang mereka wajib diberikan salinan putusan," kata Ismail Pelu, pengacara Risman dan Rustin.

Kepala Pengadilan Negeri Limboto, Margono SH, akhirnya memberikan berkas salinan pengadilan yang memvonis Risman 3 tahun penjara. Bagi mereka salinan putusan itu penting sebagai salah satu bukti dugaan ketidakberesan proses hukum yang sudah telanjur mereka jalani. Risman dan Rustin menyatakan nama baiknya sudah terlanjur rusak setelah dicap sebagai pembunuh anak kandungnya.

Risman dan Rustin merasa vonis hakim yang meyatakan keduanya bersalah dalam kasus tewasnya Alta adalah keliru. Alta yang selama ini diyakini tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan Risman dan Rustin tiba-tiba saja muncul dalam keadaan segar bugar [baca: Dinyatakan Tewas, Alta Lakoro Muncul Kembali].

Risman terpaksa mengakui tuduhan itu karena tak tahan disiksa polisi di Markas Kepolisian Sektor Tilamuta. Bahkan, akibat penyiksaan itu ia mengalami cacat permanen. Jari-jari tangannya tak bisa lagi diluruskan maupun dikepalkan.

Kini mereka tengah berupaya untuk memperbaiki citra tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Risman dan Rustin ingin membeberkan apa sesungguhnya terjadi. Keduanya juga ingin menuntut keadilan setelah menjalani hukuman atas kejahatan yang sama sekali tak mereka lakukan.

Lima tahun silam, warga Desa Tilamuta, Gorontalo tak akan pernah lupa dengan kejadian penemuan kerangka manusia di tepi pantai. Di sekitar kerangka warga juga menemukan beberapa potong pakaian dan alat kosmetik. Ketika itu, ibu kandung Alta, Sulastri Marhaba, mengklaim barang-barang itu milik anaknya. Atas pengakuan itulah polisi menduga kerangka manusia itu adalah Alta. "Saya yakin baju itu milik Alta," kata Sulatri.

Namun, Sulastri juga tak kalah heran. Setelah dikabarkan tewas Alta tiba-tiba muncul. Kemunculan Alta kemudian menjadi pijakan pengguguran persangkaan bahkan putusan tentang kejahatan Risman dan Rustin yang dibangun aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wilson Damanik meminta Risman dan Rustin mengecek dan membuktikan kembali apakah yang bersangkutan memang Alta. "Sebab menurut informasi yang bersangkutan bukan Alta," kata Wilson.

Sementara Alta kini tinggal bersama suaminya di Gorontalo. Sampai sekarang dia masih memendam rasa sakit hati terhadap ayahnya. Namun, Alta enggan menjelaskan alasan dia tak mau mengakui Risman sebagai ayah kandungnya.

Satu-satunya tanda penting yang menguatkan kebenaran identitas Alta adalah adanya luka di bagian kepala. Ayah tiri Alta, Kude Kinu yang mengurusnya sejak kecil tak membantah orang yang telah disangka mati itu adalah anak tirinya. Keterangan Kude juga dibenarkan Yanti dan Alwin, tetangga Alta. "Gayanya memang seperti dia [Alta]," kata Yanti.

Risman dan Rustin berencana meminta hak rehabilitasi hukum atas status mereka sebagai mantan narapidana. Keduanya akan mengajukan permohonan rehabilitasi sekaligus gugatan ganti rugi kepada kepolisian [baca: Risman Lakoro Akan Menggugat Polisi].

Menanggapi tuntutan itu, menurut Wilson Gumanik, pihak kepolisian sudah membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran pengakuan Risman dan Rustin. Sementara Sukandi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tilamuta, menyatakan akan memeriksa kembali berkas-berkas persidangan. "Dengan begitu kita tahu apa yang terjadi di persidangan," ujar Sukandi.

Abraham Pattiyasina, hakim yang memutuskan perkara Rustin dan Risman menyatakan, putusannya sudah sesuai hukum berdasarkan pengakuan mereka serta barang bukti di pengadilan. Saat persidangan, kata Abraham, keduanya juga tidak pernah mengungkapkan adanya penyiksaan oleh polisi.

Pengacara Risman dan Rustin, Salma Dunggio mengakui pihaknya sudah mengetahui bahwa terjadi kekerasan terhadap kedua kliennya. Namun, informasi adanya tindak kekerasan tidak dilanjutkan oleh pengacara yang saat ini mendampingi Risman dan Rustin. "Keduanya terpaksa mengaku lantaran sudah tak tahan menanggung rasa sakit," kata Salma.

Salma juga merasa saat mendampingi mereka ruang geraknya sangat terbatas. Dia sempat kesulitan memperoleh keterangan dari keluarga terdakwa. Tak hanya itu, Risman juga seolah sudah menyerah akan nasibnya. "Biarlah Bu, dengan keadaan ini. Saya sudah lelah," kata Salma menirukan ucapan Risman.(IAN/Tim Derap Hukum)
sumber http://berita.liputan6.com/progsus/200707/144863/Peradilan.Sesat.di.Gorontalo

Wednesday, February 10, 2010

mengapa kemiskinan di indonesia menjadi masalah berkelanjutan

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang
adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program
pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan
kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang
berkepanjangan.

PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan
kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan
ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap
tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi,
yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang
menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya
mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah
terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase
penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk
yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase
keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh
jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan
selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.


Penyebab kegagalan

Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di
Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya
penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring
pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada
karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan
perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan
budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak,
program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.

Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama
(SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman
berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak
didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.

Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan
selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil
pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.

Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang
menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini
tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang
mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk
ekonomi yang berlaku secara lokal.

Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa
membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten
Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin
karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.

Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka
kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen.
Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk
target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.

Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs
approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta
perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya
bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target
sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro
yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model
ekonometrik.

Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin
secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski
demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu,
indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan
seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang
spesifik-lokal.


Strategi ke depan

Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu
dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.

Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi
memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan
secara lokal.

Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan
pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di
tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.

Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu
relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan
belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke
dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut
harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih
besar, dan wilayah.

Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses
terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat
dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu
mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang.
Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi,
dan lainnya.


Belum memadai

Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan
secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan
kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat
daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik
nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan
secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah,
khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.

Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan
daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya
dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi
pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu
mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.

Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya
yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama
antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran
dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan
tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan
teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan
di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait,
perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat
kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk
keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis
yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan
tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal
maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain,
diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan
pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.

Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat
merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan
dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm

Monday, February 8, 2010

2.212 RTS Tidak Lagi Mendapatkan Jatah Raskin

2.212 RTS Tidak Lagi Mendapatkan Jatah Raskin
Senin, 8 Pebruari 2010 06:54 WIB | Peristiwa | Umum | Dibaca 328 kali

Beras Raskin/ilustrasi. (ANTARA)Bogor (ANTARA News) - Sebanyak 2.212 Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Bogor tidak lagi mendapatkan jatah beras miskin (Raskin) dari angka sebelumnya sebanyak 44.540 RTS, untuk tahun 2010 ini menjadi 42.328 RTS.

Jumlah ini terlihat dari hasil validasi dan verifikasi RTS yang sudah terdata di kantor tingkat kelurahan melalui ketua RT dan RW pada Januari lalu.

Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kota Bogor, Lucy Angelina mengatakan, hal ini disebabkan seluruh RTS sudah tidak memenuhi kriteria penerimaan raskin untuk tahun 2010.

"Kita telah melakukan pendataan, diketahui jumlah penerima raskin berkurang. Sebanyak 2.212 RTS tak akan lagi mendapat jatah Raskin, karena sudah tidak memenuhi kriteria penerimaan raskin," ujarnya kepada Antara, di Bogor, Senin.

Penyaluran raskin, ungkap Lucy, sudah dilakukan sejak pekan lalu langsung ke kelurahan-kelurahan yang ada di seluruh Kecamatan di Kota Bogor.

Kelurahan yang sudah disalurkan adalah kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Barat, Bogor Selatan dan Bogor Tengah.

"Minggu ini kita akan menyalurkan ke kelurahan yang ada di Kecamatan Bogor Utara, Bogor Timur dan Tanah Sareal," bebernya.

Sementara itu, untuk harga raskin, Lucy mengatakan masih sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp1.600 per kilogram.

Dijelaskannya, yang berbeda kali ini adalah jumlah pagu. Dikarenakan pemerintah pusat menurunkan pagu raskin, masing-masing RTS hanya mendapat jatah raskin 13 kilogram

"Yang berbeda pagunya, pemerintah pusat menurunkan pagu raskin sehingga tiap RTS per tahun hanya mendapat jatah 156 kilogram. Ini berarti per bulan, mereka hanya akan mendapat jatah 13 kilogram per RTS," jelas Lucy.

Akan tetapi, kata Lucy karena kemasan dari Bulog masih menggunakan kemasan 15 kilogram, maka RTS masih tetap mendapatkan jatah 15 kilogram hingga November atau Oktober mendatang.

"Kalau untuk menyesuaikan jatah pagu berarti 2 bulan terakhir RTS mendapatkan jatah 6 kilogram," ujarnya.(LR/K004)

smuber http://www.antaranews.com/berita/1265586855/2212-rts-tidak-lagi-mendapatkan-jatah-raskin

Sunday, February 7, 2010

HAK ANGKET BANK CENTURY
BI dan KSSK Bertanggung Jawab
Senin, 8 Februari 2010 | 06:55 WIB

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
TERKAIT:
PPP Menolak Berikan Pandangan Awal di Pansus
Tak Terganggu Pansus, Wapres Asyik Makan Kacang
KPK: Kami Tidak Menunggu Pansus Century
Usulan Hak Angket Diserahkan
PKS: Pembela SBY di Pansus Amatir

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Tanggung jawab selanjutnya dimiliki Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Demikian antara lain isi kesimpulan sementara Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), dan Fraksi Partai Hanura yang akan disampaikan dalam rapat Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century, Senin (8/2/2010).

Kesimpulan diambil berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen proses merger dan akuisisi Bank Century tahun 2001-2004, pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada November 2008 sebesar Rp 689 miliar, dan pemberian dana talangan (bail out) kepada bank itu pada November 2008-Juli 2009 yang mencapai Rp 6,7 triliun.

”Jika diukur, kesalahan Bank Indonesia (BI) mencapai 72,5 persen,” kata Hendrawan Supratikno, anggota Pansus dari F-PDIP, Minggu.

Jika putusan BI dalam kasus Bank Century dibuat di rapat Dewan Gubernur BI, tanggung jawab dibebankan kepada semua pihak yang terlibat dalam rapat itu. ”Namun, dalam prinsip manajemen organisasi, tanggung jawab terakhir ada di pimpinan tertinggi BI, yaitu Gubernur BI,” ucap Hendrawan.

Pendapat serupa disampaikan Bambang Soesatyo, anggota Pansus dari F-PG. ”BI paling bertanggung jawab karena semua data, seperti untuk bail out, berasal dari BI. Namun, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani tidak dapat lepas tangan karena ia tetap melanjutkan pengucuran dana bail out Bank Century saat mengetahui ada masalah dalam data BI,” papar Bambang.

Akbar Faizal dari Fraksi Partai Hanura berpendapat, ada 10 kelompok yang bertanggung jawab dalam kasus ini, dari manajemen Bank Century hingga pejabat di Unit Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Namun, yang paling bertanggung jawab tetap BI.

Akbar melanjutkan, semua unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi dalam kasus Bank Century.

Namun, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjanjikan pandangan yang obyektif dan berbasis data dari fraksinya dalam kasus Bank Century. ”Pandangan awal kami terdiri dari enam substansi pokok. Apa saja poinnya, tunggu saja besok (hari ini),” kata Anas.

Namun, sebelumnya, Anas pernah mengatakan, Partai Demokrat dapat memahami penalangan Bank Century karena untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari krisis. Buah dari kebijakan itu sekarang juga dapat dirasakan, yaitu ekonomi Indonesia dapat tumbuh dan lepas dari krisis. Pengusutan diperlukan jika ada kebocoran dalam kebijakan itu, seperti korupsi.

Penilaian itu sama dengan penilaian Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menambahkan, uang Rp 6,7 triliun dalam penalangan Century belum hilang.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menegaskan, dalam sistem presidensial seperti Indonesia, tanggung jawab ada di Presiden. ”Siapa pun yang salah dalam kasus ini, secara politik Presiden harus bertanggung jawab. Presiden perlu menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin dan bersikap jantan,” ujar Buyung. (NWO)

sumber http://nasional.kompas.com/read/2010/02/08/06550149/BI.dan.KSSK.Bertanggung.Jawab

Thursday, February 4, 2010

nasib kesehatan rakyat miskin

Nasib Kesehatan Rakyat Miskin
Gizi.net - Sebagai warga negara, rakyat miskin mempunyai hak dasar yang melekat pada dirinya untuk mendapatkan pemeliharaan hidup oleh negara, termasuk memelihara kesehatan, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dasar negara, UUD '45, Pasal 28 H.

Sebagai konsekuensinya, tentu negara harus bertanggung jawab melindungi, menjaga, dan memelihara kesehatan seluruh warganya tanpa kecuali dan khususnya warga negara yang hidup dalam deraian kemiskinan dan selalu rentan terhadap aneka jenis penyakit.

Mereka yang hidup dalam kecukupan tentu akan memelihara kesehatannya melalui asupan gizi yang berkecukupan dengan sistem pemeliharaan kesehatan yang juga memadai. Namun, bagi si miskin, persoalan pemeliharaan kesehatan, hingga keluar dari idapan penyakit akan menjadi lain, di tengah ketidakmampuan mereka terhadap akses pelayanan kesehatan serta himpitan beban ekonomi.

Di sinilah negara harus bertindak secara tepat sasaran untuk meringankan beban penderitaan rakyat miskin. Baik pemberdayaan secara ekonomi, hingga meringankan beban warga negara miskin, yang juga terhimpit penyakit akibat kemiskinan itu sendiri.

Konstitusi dasar negara UUD 1945, sesuai amandemen Pasal 33 dan 34, mengamanatkan agar negara memberikan perlindungan atau jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang tidak mampu dan lemah, atau yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kepala negara sekaligus pimpinan eksekutif, wajib menjalankan amanat UUD 1945, melalui berbagai program sistematis bagi orang miskin.

Harus diakui, berbagai program untuk rakyat miskin telah diluncurkan dari rezim ke rezim. Sebut saja program Jaringan Pengaman Sosial (JPS), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Asuransi Rakyat Miskin (Askeskin) di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Jusuf Kalla, yang kini disibukkan oleh mandeknya klaim pembayaran, serta penarikan pengelolaan Askeskin dari PT Askes ke tangan Depkes oleh Menkes Siti Fadilah.

Umumnya program untuk rakyat miskin, baik bersifat crash atau sustain (berkesinambungan), kerap mengalami persoalan implementasi di lapangan dan berakhir pada salah sasaran, pemborosan hingga penyelewengan anggaran. Termasuk banyaknya penikmat fasilitas rakyat miskin oleh mereka yang tidak miskin karena lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran publik akan haknya.

Persoalan klasik dan mendasar kerap pada patokan (benchmark) ketersediaan dan kesahihan data/jumlah rakyat miskin yang digunakan instansi pemerintah, dalam mengeksekusi aneka program tersebut. Padahal, anggaran untuk program-program sejenis bisa menghabiskan puluhan triliun rupiah.

Sebut saja program Askeskin yang efektif berlaku sejak tahun anggaran 2005, sebagai embrio implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, ditujukan untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional dan menyeluruh (universal coverage), sekaligus meningkatkan aksesibilitas masyarakat miskin dan tidak mampu memperoleh pelayanan kesehatan berkualitas.

Namun, dalam pelaksanaannya, koordinasi, verifikasi, hingga pemutakhiran data rakyat miskin, yang seyogianya jadi pijakan dasar program, seringkali dianggap enteng oleh instansi pelaksana, mulai dari tingkat daerah hingga jajaran pusat atau tingkat kementerian.

Angka Rakyat Miskin

Walau menjadi kewajiban negara untuk mengimplementasikan amanat konstitusi terhadap warga negara yang hidup dalam kemiskinan, tentu goodwill negara untuk merealisasikan asuransi kesehatan rakyat miskin (Askeskin), patut diapresiasi.

Sejak tahun pertama 2005, terdapat Rp 2.3 triliun alokasi dana Askeskin. Dan berturut tahun 2006 sebesar Rp 3,6 triliun, 2007 Rp 2,2 triliun dan untuk 2008 telah dianggarkan Rp 4,6 triliun. Artinya, total anggaran mencapai Rp 12,7 triliun, sementara jumlah rakyat miskin yang harus di-cover tahun ini sebanyak 76,4 juta orang, atau sekitar 30 persen dari total penduduk Indonesia.

Menarik mencermati angka-angka yang dipaparkan instansi pemerintah dalam cakupan rakyat miskin. Badan Pusat Statistik-BPS, misalnya, pada awal Juli 2007 melansir jumlah penduduk miskin hingga Maret 2007 sebanyak 37,17 juta jiwa, atau mengalami pengurangan sebesar 2,13 juta jiwa. Artinya, sekitar 16,58 persen dari 224,177 juta penduduk Indonesia. Hitungan matematika sederhana, angka ini mengalami penurunan jumlah rakyat miskin dicatatkan lembaga yang sama pada Maret 2006 sebanyak 39,30 juta atau 17,75 persen dari 221,328 juta total penduduk Indonesia saat itu.

Apakah angka ini menjadi rujukan instansi-instansi pemerintah dalam membuat dan menjalankan program bagi rakyat miskin? Jawabannya mungkin "tidak". Kalau melihat pemaparan dari pelaksanaan program Askeskin oleh PT Askes (Persero) yang ditunjuk melalui SK Menkes No.1241/Menkes/ SK/X/2004, juncto 1202/Menkes/SK/VIII/2005, sebagai pelaksana tunggal Program Askeskin dengan bayaran management fee sebesar 5 persen dari hampir Rp 8 triliun total dana Askeskin hingga 2007 yang dikucurkan pemerintah, maka jumlah rakyat miskin sebagai peserta Askeskin akan mencengangkan bila dibandingkan paparan BPS.

Menurut PT Askes, jumlah kepesertaan rakyat miskin dalam Program Askeskin berdasarkan data Gakin (keluarga miskin) yang kemudian dikoordinasikan dengan pemda, pada semester I 2005 sebanyak 36 juta jiwa. Semester II 2005 meningkat hampir dua kali lipat menjadi 60 juta jiwa. Pada 2006 sebanyak 60 juta jiwa, sedangkan 2007 menjadi 76,4 juta jiwa dari 19,1 juta rumah tangga miskin (RTM) dengan asumsi masing-masing anggota keluarga 4 orang. Anehnya lagi, dalam pengelolaan anggaran Askeskin 2008 sebesar Rp 4,6 triliun, jumlah rakyat miskin tidak bergerak alias tetap di posisi 76,4 juta jiwa.

Perhitungan Depkes sebagai pengelola baru Askeskin, dana yang tersedia diperkirakan mampu meng-cover sekitar 41 juta rakyat miskin. Artinya nasib sekitar 35,4 juta siap-siap terkapar akibat tidak mendapatkan akses kesehatan. Kalau beranjak dari perbandingan data-data BPS dan PT Askes/Depkes menyangkut keberadaan rakyat miskin, terlihat jelas perbedaan signifikan, sebesar 37,23 juta jiwa atau lebih dari dua kali lipat jumlah rakyat miskin versi BPS. Artinya, kalau ikut versi PT Askes/Depkes, maka rakyat miskin yang berhak mendapatkan Askeskin, hampir 33 persen dari total penduduk Indonesia, atau setara dengan total penduduk Mesir, yang jumlahnya 76 juta lebih, sesuai versi CIA World Factbook 2004.

Selisih 37 jutaan tentu bukanlah angka kecil, apalagi menyangkut anggaran negara yang akan dialokasikan dalam program kesehatan rakyat miskin. Bayangkan, jika masing-masing dialokasikan biaya berobat dan pemeliharaan kesehatan setiap bulan Rp 9.000, maka untuk jumlah tersebut dibutuhkan biaya sebesar Rp 333 miliar yang harus ditanggung anggaran negara atau hampir Rp 4 triliun dalam satu tahun.

Namun, melihat kekacauan dari pendataan, yang akhirnya berakibat pada amburadul dan tumpang-tindihnya pelaksanaan, membuktikan kurangnya awareness dari pelaksana atas data yang diikuti indikator-indikator dan kriteria yang digunakan dalam menentukan apakah seseorang masuk kategori miskin atau tidak.

Seharusnya, pelaksana kebijakan lebih tanggap dan peduli pada persoalan data melalui instrumen perhitungan dengan metode memadai secara ilmiah dan akurat agar bisa menjadi pedoman dalam mengimplementasikan setiap program termasuk kebijakan politik anggaran. Belum lagi realitas sosial menunjukkan, kemiskinan tidak bisa sekadar diukur dengan kacamata statistik belaka, tetapi berbagai faktor dan indikasi di lapangan harus menjadi pertimbangan, termasuk faktor geografi tempat rakyat miskin berada.

Persoalan kemiskinan dan kesehatan merupakan masalah besar yang dihadapi Indonesia dan juga dunia. Kita hanya mengingatkan agar Presiden Yudhoyono tidak menganggap enteng realitas kemiskinan di republik ini. Sebagai presiden yang juga dipilih langsung rakyat miskin, saatnya Yudhoyono menjamin adanya perlakuan memadai dan berdaya guna bagi kelangsungan kesehatan rakyatnya.

Kemiskinan dan kesehatan, dua hal yang tidak terpisahkan. Musuh terbesar dari kesehatan dalam membangun dunia adalah kemiskinan itu sendiri. Seperti diungkapkan Kofi Annan dalam pidatonya sebagai Sekjen PBB di World Health Assembly 2001, The biggest enemy of health in the developing world, is poverty. Pertanyaannya, bagaimana menangani nasib rakyat miskin, kalau jumlahnya saja masih simpang-siur, bahkan pengelolaannya berorientasi proyek dan lupa akan substansi?


Penulis adalah Tenaga Ahli Komisi IX PR 2006 - sekarang

Sumber: http://www.suarapembaruan.com