Sunday, February 14, 2010

peradilan sesat digorontalo

Liputan6.com, Gorontalo: Pertengahan Juli silam, pasangan suami istri Risman Lakoro dan Rustin Mahaji, mantan narapidana dalam perkara pembunuhan anak mereka Alta, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, Sulawesi Selatan. Mereka bermaksud meminta salinan putusan yang menjebloskan mereka ke penjara. Pasalnya, saat menjadi terpidana selama tiga tahun salinan tersebut tak pernah mereka terima. "Karenanya sekarang mereka wajib diberikan salinan putusan," kata Ismail Pelu, pengacara Risman dan Rustin.

Kepala Pengadilan Negeri Limboto, Margono SH, akhirnya memberikan berkas salinan pengadilan yang memvonis Risman 3 tahun penjara. Bagi mereka salinan putusan itu penting sebagai salah satu bukti dugaan ketidakberesan proses hukum yang sudah telanjur mereka jalani. Risman dan Rustin menyatakan nama baiknya sudah terlanjur rusak setelah dicap sebagai pembunuh anak kandungnya.

Risman dan Rustin merasa vonis hakim yang meyatakan keduanya bersalah dalam kasus tewasnya Alta adalah keliru. Alta yang selama ini diyakini tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan Risman dan Rustin tiba-tiba saja muncul dalam keadaan segar bugar [baca: Dinyatakan Tewas, Alta Lakoro Muncul Kembali].

Risman terpaksa mengakui tuduhan itu karena tak tahan disiksa polisi di Markas Kepolisian Sektor Tilamuta. Bahkan, akibat penyiksaan itu ia mengalami cacat permanen. Jari-jari tangannya tak bisa lagi diluruskan maupun dikepalkan.

Kini mereka tengah berupaya untuk memperbaiki citra tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Risman dan Rustin ingin membeberkan apa sesungguhnya terjadi. Keduanya juga ingin menuntut keadilan setelah menjalani hukuman atas kejahatan yang sama sekali tak mereka lakukan.

Lima tahun silam, warga Desa Tilamuta, Gorontalo tak akan pernah lupa dengan kejadian penemuan kerangka manusia di tepi pantai. Di sekitar kerangka warga juga menemukan beberapa potong pakaian dan alat kosmetik. Ketika itu, ibu kandung Alta, Sulastri Marhaba, mengklaim barang-barang itu milik anaknya. Atas pengakuan itulah polisi menduga kerangka manusia itu adalah Alta. "Saya yakin baju itu milik Alta," kata Sulatri.

Namun, Sulastri juga tak kalah heran. Setelah dikabarkan tewas Alta tiba-tiba muncul. Kemunculan Alta kemudian menjadi pijakan pengguguran persangkaan bahkan putusan tentang kejahatan Risman dan Rustin yang dibangun aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wilson Damanik meminta Risman dan Rustin mengecek dan membuktikan kembali apakah yang bersangkutan memang Alta. "Sebab menurut informasi yang bersangkutan bukan Alta," kata Wilson.

Sementara Alta kini tinggal bersama suaminya di Gorontalo. Sampai sekarang dia masih memendam rasa sakit hati terhadap ayahnya. Namun, Alta enggan menjelaskan alasan dia tak mau mengakui Risman sebagai ayah kandungnya.

Satu-satunya tanda penting yang menguatkan kebenaran identitas Alta adalah adanya luka di bagian kepala. Ayah tiri Alta, Kude Kinu yang mengurusnya sejak kecil tak membantah orang yang telah disangka mati itu adalah anak tirinya. Keterangan Kude juga dibenarkan Yanti dan Alwin, tetangga Alta. "Gayanya memang seperti dia [Alta]," kata Yanti.

Risman dan Rustin berencana meminta hak rehabilitasi hukum atas status mereka sebagai mantan narapidana. Keduanya akan mengajukan permohonan rehabilitasi sekaligus gugatan ganti rugi kepada kepolisian [baca: Risman Lakoro Akan Menggugat Polisi].

Menanggapi tuntutan itu, menurut Wilson Gumanik, pihak kepolisian sudah membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran pengakuan Risman dan Rustin. Sementara Sukandi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tilamuta, menyatakan akan memeriksa kembali berkas-berkas persidangan. "Dengan begitu kita tahu apa yang terjadi di persidangan," ujar Sukandi.

Abraham Pattiyasina, hakim yang memutuskan perkara Rustin dan Risman menyatakan, putusannya sudah sesuai hukum berdasarkan pengakuan mereka serta barang bukti di pengadilan. Saat persidangan, kata Abraham, keduanya juga tidak pernah mengungkapkan adanya penyiksaan oleh polisi.

Pengacara Risman dan Rustin, Salma Dunggio mengakui pihaknya sudah mengetahui bahwa terjadi kekerasan terhadap kedua kliennya. Namun, informasi adanya tindak kekerasan tidak dilanjutkan oleh pengacara yang saat ini mendampingi Risman dan Rustin. "Keduanya terpaksa mengaku lantaran sudah tak tahan menanggung rasa sakit," kata Salma.

Salma juga merasa saat mendampingi mereka ruang geraknya sangat terbatas. Dia sempat kesulitan memperoleh keterangan dari keluarga terdakwa. Tak hanya itu, Risman juga seolah sudah menyerah akan nasibnya. "Biarlah Bu, dengan keadaan ini. Saya sudah lelah," kata Salma menirukan ucapan Risman.(IAN/Tim Derap Hukum)
sumber http://berita.liputan6.com/progsus/200707/144863/Peradilan.Sesat.di.Gorontalo

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home