Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Kamis, 2 Maret, 2006 oleh: Siswono
Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Gizi.net - Pemerintah pusat perlu mengevaluasi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) yang diselenggarakan PT Askes. Pasalnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah organisasi nonpemerintah di lima kota, diketahui kinerja buruk PT Askes dalam mengelola JPKMM. Hal itu, tertuang dalam keterangan tertulis YLKI yang disampaikan Huzna Zahir, akhir pekan lalu.
Berkaitan dengan itu, dr Tavip Hermansyah dari PT Askes yang dikonfirmasi Senin (27/2) menyatakan hasil pemonitoran JPKMM oleh 95 perguruan tinggi dengan ruang lingkup yang bersifat nasional, cukup baik. Menurutnya, pada Desember 2005 dilakukan pemonitoran dan evaluasi oleh 95 perguruan tinggi dengan hasil, antara lain ketepatan sasaran 84,97 persen, tepat jumlah 88,74 persen, tepat waktu 60,75 persen, tingkat pemenuhan program 63,71 persen, dan efektivitas program 69,90 persen.
Huzna menjelaskan, penelitian JPKMM atau yang dikenal dengan Askeskin, dilakukan YLKI bersama Pusat Pengembangan Peranan Wanita Universitas Padjadjaran Bandung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sleman, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi Surabaya, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores di Maumere. Penelitian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2005.
Penelitian menemukan pendataan yang menjadi tanggung jawab PT Askes sejak November 2004 (berdasarkan SK Menkes Nomor 1241/2004) hingga kini belum terlaksana.
Kelemahannya, ujar Huzna, acuan yang digunakan PT Askes adalah data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut hanya menunjukkan jumlah, bukan siapa yang berhak atas kartu Askeskin. Akibatnya cakupan penerima kartu Askeskin sangat rendah. Di Bandung misalnya hanya 21,7 persen dari kuota, Yogyakarta 2,1 persen, sementara di Surabaya, Kupang dan Maumere, belum ada satu pun kartu Askeskin yang dibagikan.
Kuota masyarakat miskin yang mendapat jaminan oleh PT Askes juga menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang sebenarnya. Perbandingan kuota dengan jumlah masyarakat miskin rentangnya adalah 31,7 persen hingga 71,3 persen. Ada sekitar 28 persen hingga 68 persen masyarakat yang belum terjaring dalam sistem ini.
Kenyataan
Huzna menjelaskan, menurut Menteri Kesehatan, walaupun kartu Askeskin belum dibagikan, masyarakat tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis, asal memiliki kartu sehat atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Kenyataannya, banyak kartu sehat yang telah ditarik tetapi belum mendapat kartu Askeskin. Dari survei YLKI juga diketahui bahwa hanya 21 persen pemegang SKTM yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Sebanyak 71 persen membayar biaya pelayanan kesehatan. Bahkan, sebesar 14 persen membayar lebih dari Rp 1 juta .
Sistem Askeskin juga tidak memuaskan provider, seperti RSUD dan puskesmas karena adanya penentuan tarif secara sepihak oleh PT Askes. RSUD dan puskesmas menombok biaya pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Sementara kucuran dana dari PT Askes ke puskesmas hanya mencapai 20 persen (80 persen dari 25 puskesmas yang disurvei belum menerima dana kapitasi dari PT Askes sebesar Rp 1.000/jiwa sesuai dengan kuota masing-masing puskesmas).
Padahal, Departemen Kesehatan telah membayar premi untuk PT Askes sebesar Rp 1 triliun untuk semester pertama (Januari sampai Juni 2005) dan ada sisa premi semester berikutnya sebesar Rp 1,169 triliun. "Kenyataan di lapangan, kartu paling cepat dibagi pada bulan September 2005 dengan cakupan yang sangat rendah. Padahal masa berlaku kartu hanya sampai Desember 2005. Bagaimana pertanggungjawaban dana yang ada di PT Askes," tanya Huznah.
Validasi
Menanggapi hal itu, Tavip menjelaskan jumlah masyarakat miskin yang ditanggung JPKMM ditetapkan oleh Departemen Kesehatan berdasarkan data BPS pada semester pertama tahun 2005 sebesar 36.146.700 jiwa. Kemudian, pemerintah daerah melakukan pendataan nama-nama masyarakat miskin dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Selanjutnya, PT Askes menerbitkan kartu Askeskin berdasarkan keputusan itu. Untuk pendistribusian kartu, ujarnya, dilakukan melalui kecamatan dan puskesmas. "Kecepatan distribusi kartu berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan dan keinginan proses validasi yang lebih akurat dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pada November 2005, pendistribusian kartu untuk Kupang 15 persen , Maumere 11,8 persen, Yogyakarta 62,5 persen. Bandung 82,53 persen," ucap Tavip.
Lebih jauh dikatakan, pada semester kedua tahun 2005, jumlah masyarakat miskin yang dijamin meningkat menjadi 60 juta jiwa. Penambahan ini karena jumlah masyarakat miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat jauh lebih kecil dari data pemerintah kabupaten/kota, sehingga pada semester kedua ditingkatkan cakupan peserta menjadi 60 juta jiwa.
Ditambahkannya, selama kartu Askeskin belum selesai diterbitkan dan didistribusikan, maka Kartu Sehat, Kartu Gakin, dan SKTM, masih tetap berlaku. Kebijakan penerbitan kartu SKTM adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com
Kamis, 2 Maret, 2006 oleh: Siswono
Perlu Dievaluasi, Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin
Gizi.net - Pemerintah pusat perlu mengevaluasi Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM) yang diselenggarakan PT Askes. Pasalnya, berdasarkan penelitian yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah organisasi nonpemerintah di lima kota, diketahui kinerja buruk PT Askes dalam mengelola JPKMM. Hal itu, tertuang dalam keterangan tertulis YLKI yang disampaikan Huzna Zahir, akhir pekan lalu.
Berkaitan dengan itu, dr Tavip Hermansyah dari PT Askes yang dikonfirmasi Senin (27/2) menyatakan hasil pemonitoran JPKMM oleh 95 perguruan tinggi dengan ruang lingkup yang bersifat nasional, cukup baik. Menurutnya, pada Desember 2005 dilakukan pemonitoran dan evaluasi oleh 95 perguruan tinggi dengan hasil, antara lain ketepatan sasaran 84,97 persen, tepat jumlah 88,74 persen, tepat waktu 60,75 persen, tingkat pemenuhan program 63,71 persen, dan efektivitas program 69,90 persen.
Huzna menjelaskan, penelitian JPKMM atau yang dikenal dengan Askeskin, dilakukan YLKI bersama Pusat Pengembangan Peranan Wanita Universitas Padjadjaran Bandung, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sleman, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi Surabaya, dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores di Maumere. Penelitian dilakukan sejak Oktober sampai Desember 2005.
Penelitian menemukan pendataan yang menjadi tanggung jawab PT Askes sejak November 2004 (berdasarkan SK Menkes Nomor 1241/2004) hingga kini belum terlaksana.
Kelemahannya, ujar Huzna, acuan yang digunakan PT Askes adalah data Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut hanya menunjukkan jumlah, bukan siapa yang berhak atas kartu Askeskin. Akibatnya cakupan penerima kartu Askeskin sangat rendah. Di Bandung misalnya hanya 21,7 persen dari kuota, Yogyakarta 2,1 persen, sementara di Surabaya, Kupang dan Maumere, belum ada satu pun kartu Askeskin yang dibagikan.
Kuota masyarakat miskin yang mendapat jaminan oleh PT Askes juga menimbulkan masalah karena tidak sesuai dengan jumlah masyarakat miskin yang sebenarnya. Perbandingan kuota dengan jumlah masyarakat miskin rentangnya adalah 31,7 persen hingga 71,3 persen. Ada sekitar 28 persen hingga 68 persen masyarakat yang belum terjaring dalam sistem ini.
Kenyataan
Huzna menjelaskan, menurut Menteri Kesehatan, walaupun kartu Askeskin belum dibagikan, masyarakat tetap mendapat jaminan pelayanan kesehatan gratis, asal memiliki kartu sehat atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Kenyataannya, banyak kartu sehat yang telah ditarik tetapi belum mendapat kartu Askeskin. Dari survei YLKI juga diketahui bahwa hanya 21 persen pemegang SKTM yang mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Sebanyak 71 persen membayar biaya pelayanan kesehatan. Bahkan, sebesar 14 persen membayar lebih dari Rp 1 juta .
Sistem Askeskin juga tidak memuaskan provider, seperti RSUD dan puskesmas karena adanya penentuan tarif secara sepihak oleh PT Askes. RSUD dan puskesmas menombok biaya pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin. Sementara kucuran dana dari PT Askes ke puskesmas hanya mencapai 20 persen (80 persen dari 25 puskesmas yang disurvei belum menerima dana kapitasi dari PT Askes sebesar Rp 1.000/jiwa sesuai dengan kuota masing-masing puskesmas).
Padahal, Departemen Kesehatan telah membayar premi untuk PT Askes sebesar Rp 1 triliun untuk semester pertama (Januari sampai Juni 2005) dan ada sisa premi semester berikutnya sebesar Rp 1,169 triliun. "Kenyataan di lapangan, kartu paling cepat dibagi pada bulan September 2005 dengan cakupan yang sangat rendah. Padahal masa berlaku kartu hanya sampai Desember 2005. Bagaimana pertanggungjawaban dana yang ada di PT Askes," tanya Huznah.
Validasi
Menanggapi hal itu, Tavip menjelaskan jumlah masyarakat miskin yang ditanggung JPKMM ditetapkan oleh Departemen Kesehatan berdasarkan data BPS pada semester pertama tahun 2005 sebesar 36.146.700 jiwa. Kemudian, pemerintah daerah melakukan pendataan nama-nama masyarakat miskin dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. Selanjutnya, PT Askes menerbitkan kartu Askeskin berdasarkan keputusan itu. Untuk pendistribusian kartu, ujarnya, dilakukan melalui kecamatan dan puskesmas. "Kecepatan distribusi kartu berbeda-beda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan dan keinginan proses validasi yang lebih akurat dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Pada November 2005, pendistribusian kartu untuk Kupang 15 persen , Maumere 11,8 persen, Yogyakarta 62,5 persen. Bandung 82,53 persen," ucap Tavip.
Lebih jauh dikatakan, pada semester kedua tahun 2005, jumlah masyarakat miskin yang dijamin meningkat menjadi 60 juta jiwa. Penambahan ini karena jumlah masyarakat miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat jauh lebih kecil dari data pemerintah kabupaten/kota, sehingga pada semester kedua ditingkatkan cakupan peserta menjadi 60 juta jiwa.
Ditambahkannya, selama kartu Askeskin belum selesai diterbitkan dan didistribusikan, maka Kartu Sehat, Kartu Gakin, dan SKTM, masih tetap berlaku. Kebijakan penerbitan kartu SKTM adalah wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Sumber: http://www.suarapembaruan.com

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home