Monday, June 28, 2010

Kapolri Diminta Periksa Rekening Perwira

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi diminta bersikap lebih terbuka menghadapi laporan adanya perwira tingginya yang diduga memiliki rekening mencurigakan. "Undang saja auditor eksternal. Di negara-negara demokratis, hal seperti ini sudah jamak dilakukan," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandu Praja, saat dihubungi tadi malam.

Menurut Adnan, laporan dugaan transaksi mencurigakan itu harus mendapat perhatian serius dari Kepala Kepolisian RI. Tanpa kejelasan pengusutan rekening-rekening itu, kata dia, citra kepolisian akan semakin terpuruk.

Soal rekening mencurigakan milik petinggi polisi ini dilaporkan majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 dengan judul "Rekening Gendut Perwira Polisi". Majalah Tempo dilaporkan ludes diborong orang di beberapa daerah kemarin sehingga perlu dicetak ulang.

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri belum bisa dimintai tanggapan mengenai soal ini. Saat Tempo hendak mencegat Bambang Hendarso di mobil dinasnya, petugas dari Detasemen Markas melarang Tempo. "Ini kawasan steril," katanya. Tempo juga sudah berulang kali menghubungi nomor telepon Kepala Polri, tetapi tidak dijawab.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga saat ini belum ada penyelesaian atas rekening mencurigakan petinggi Polri tersebut. "Selama ini polisi hanya mengklarifikasi, tapi tidak sampai pada pemeriksaan," ujar Ketua Divisi Investigasi ICW Tama S. Langkun kemarin. Tama mengatakan yang terpenting dari laporan ICW itu sebenarnya bukan soal segemuk apa rekening petinggi Polri. "Yang penting untuk dilihat adalah proses transaksinya. Ke mana dan dari mana uang mengalir," ujarnya.

"ICW sendiri sudah pernah beberapa kali melaporkan sejumlah rekening (petinggi) Polri yang mencurigakan," Tama menambahkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku pihaknya termasuk yang dilapori oleh ICW. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan KPK masih mengusut laporan ICW tentang rekening mencurigakan yang diduga milik salah satu petinggi polisi, Budi Gunawan. "Sedang ditelaah di Bagian Pengaduan Masyarakat," kata dia.

Namun pihaknya tidak menelusuri semua rekening milik polisi yang mencurigakan itu. "Itu kan sudah ditangani di Markas Besar Polri," ujarnya. Menurut dia, otoritas untuk menangani kasus tersebut ada pada kepolisian.

Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi internal berkaitan dengan rekening janggal yang dilaporkan majalah Tempo itu. Di antaranya, pihaknya akan membahas apakah Satgas akan menindaklanjuti temuan tim majalah Tempo atas rekening mencurigakan petinggi Polri tersebut. "Kita lihat hasil rapat (nanti)," kata dia.

PINGIT ARIA | ROSALINA | MUSTAFA SILALAHI | CORNILA DESYANA

sumber http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/29/brk,20100629-259292,id.html

Monday, June 21, 2010

Hendardi : Gugatan Soal Satgas Bukan Serangan Balik Mafia

Hendardi : Gugatan Soal Satgas Bukan Serangan Balik Mafia
Selasa, 22 Juni 2010 | 07:29 WIB
Besar Kecil Normal Hendardi. TEMPO/Ayu Ambong
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setara Institute for Democracy and Peace mendukung rencana Petisi 28 yang mempersoalkan keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Gugatan Petisi 28 harus dipandang sebagai upaya pelurusan praktik ketatanegaraan yang konsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua Setara Institute Hendardi melalui siaran pers, Senin (21/6).

Menurut lembaga ini, prosedur gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung memang tidak tepat, namun gugatan tersebut jangan dipandang sebagai serangan balik para mafia hukum.

Pembentukan Satgas Mafia Hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 dipandang Setara Institute merupakan langkah keliru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Seharusnya SBY meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ujar Hendardi.

Kejaksaan Agung dan Kepolisian dinilai Setara Institute merupakan ranah kewenangan Presiden, namun dengan intervensi Satgas, kedua institusi ini berpotensi tidak percaya diri dalam bekerja. “Gaya kerja Satgas yang intervensi, overacting, overconfidence, dan tidak tuntas justru menjauhkan cita-cita reformasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” kata Hendardi.

Walaupun mengakui Satgas telah menumbuhkan harapan masyarakat, Setara Institute menilai kinerja Satgas tidak memiliki visi dan kewenangan tegas. “Kinerja Satgas hanya gebrakan sesaat untuk mendongkrak citra,” ujar Hendardi.

Setara Institute melihat para anggota Satgas tidak sungguh-sungguh memahami apa yang dipersepsikan sebagai mafia. “Mafia dalam sejarah penegakan hukum justru bermula dari negara dan aparatus negara,” kata Hendardi. Menurutnya, pemberantasan mafia hukum harus dimulai dari Istana dan institusi yang berada dalam jangkauan kewenangan Presiden.

Pembentukan Satgas dan badan ad-hoc lainnya dipandang Setara Institute merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Presiden, bukannya bentuk kepedulian. “Keberadaan badan-badan ad-hoc ini menjadi bumper yang efektif untuk menutupi kegagalan pemerintah,” ujar Hendardi. Kegagalan yang dimaksud adalah kegagalan mengkoordinasi aparat institusi yang sudah ada.

PUTI NOVIYANDA

sumber http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/22/brk,20100622-257299,id.html

Hendardi : Gugatan Soal Satgas Bukan Serangan Balik Mafia

Hendardi : Gugatan Soal Satgas Bukan Serangan Balik Mafia
Selasa, 22 Juni 2010 | 07:29 WIB
Besar Kecil Normal Hendardi. TEMPO/Ayu Ambong
TEMPO Interaktif, Jakarta - Setara Institute for Democracy and Peace mendukung rencana Petisi 28 yang mempersoalkan keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. “Gugatan Petisi 28 harus dipandang sebagai upaya pelurusan praktik ketatanegaraan yang konsisten dengan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua Setara Institute Hendardi melalui siaran pers, Senin (21/6).

Menurut lembaga ini, prosedur gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung memang tidak tepat, namun gugatan tersebut jangan dipandang sebagai serangan balik para mafia hukum.

Pembentukan Satgas Mafia Hukum berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009 dipandang Setara Institute merupakan langkah keliru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Seharusnya SBY meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” ujar Hendardi.

Kejaksaan Agung dan Kepolisian dinilai Setara Institute merupakan ranah kewenangan Presiden, namun dengan intervensi Satgas, kedua institusi ini berpotensi tidak percaya diri dalam bekerja. “Gaya kerja Satgas yang intervensi, overacting, overconfidence, dan tidak tuntas justru menjauhkan cita-cita reformasi Kejaksaan Agung dan Kepolisian,” kata Hendardi.

Walaupun mengakui Satgas telah menumbuhkan harapan masyarakat, Setara Institute menilai kinerja Satgas tidak memiliki visi dan kewenangan tegas. “Kinerja Satgas hanya gebrakan sesaat untuk mendongkrak citra,” ujar Hendardi.

Setara Institute melihat para anggota Satgas tidak sungguh-sungguh memahami apa yang dipersepsikan sebagai mafia. “Mafia dalam sejarah penegakan hukum justru bermula dari negara dan aparatus negara,” kata Hendardi. Menurutnya, pemberantasan mafia hukum harus dimulai dari Istana dan institusi yang berada dalam jangkauan kewenangan Presiden.

Pembentukan Satgas dan badan ad-hoc lainnya dipandang Setara Institute merupakan bentuk pelemparan tanggung jawab Presiden, bukannya bentuk kepedulian. “Keberadaan badan-badan ad-hoc ini menjadi bumper yang efektif untuk menutupi kegagalan pemerintah,” ujar Hendardi. Kegagalan yang dimaksud adalah kegagalan mengkoordinasi aparat institusi yang sudah ada.

PUTI NOVIYANDA

sumber http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/06/22/brk,20100622-257299,id.html